Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi

  • 13 Februari 2024 00:00 WITA
Balibanknews.com/ist/Satgas PASTI memblokir 311 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi.

Jakarta, balibanknews -
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali memblokir 311 pinjaman online ilegal (pinjol) dan pinjaman pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, belum lama ini mengungkapkan, hingga Januari 2024 Satgas Pasti melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

"Yang kita blokir berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," ucapnya.

Hudiyanto lebih jauh mengungkapkan, sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Kami dari Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," himbau Hudiyanto. (jhon/rls


TAGS :

Komentar