Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 Dikeluarkan Gubernur Bali di Pura Samuan Tiga Bedulu

  • 04 Januari 2022 00:00 WITA

Gianyar, BaliBanknews -
Gubernur Bali Wayan Koster Selasa (4/1) Anggara, Kliwon Tambir meluncurkan  Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 dikeluarkan pada Anggara, Kliwon Tambir atau Selasa 4/1/2022 di wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu-Gianyar.

Surat Edaran ini berisi tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Bali Era Baru. Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Wakajati Provinsi Bali, Bupati dan Walikota. Setelah peluncuran diisi dengan dharma wacana sulinggih antara lain Ratu Peranda Gede Kekeran, Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda, Ida Rsi Buana KerthaKertha,  dan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Prof. Dr. Drh. I Made Damriyasa.

Dalam kesempatan ini Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Surat Edaran ini terkait perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kelangsungan kehidupan manusia adalah alam itu sendiri, manusia harus sejalan/seirama dengan alam, hidup yang menghidupi, urip yang manguripi, hidup harus menghormati alam. 

"Tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara Alam Bali, Manusia/Krama Bali, dan Kebudayaan Bali yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sakala ini merupakan tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang orisinil, Genuine Bali," ucap Gubernur Koster.

Tata-titi kehidupan yang mengait dan menyatu dalam alam secara niskala dan sakala bersumber dari nilainilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan, terdiri atas: Atma Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa), Segara Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut), Danu Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air), Wana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Tumbuhtumbuhan), jana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Manusia), dan Jagat Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta).

Gubernur Bali meminta Desa Adat menyusun dan menetapkan Pararem tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru sesuai Dresta di Wewidangan Desa Adat.
Mensosialisasikan dan menyebarluaskan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru kepada Masyarakat/Krama Bali.

Gubernur Koster mengungkapkan masyarakat yang beragama lslam, Katolik, Kristen, Budha, dan Konghucu dapat melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 4 Tahun 2022 sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Surat Edaran ini mulai berlaku  Selasa (Anggara Kliwon, Tambir) 4 Januari 2022. (rls/yess)


TAGS :

Komentar