PPKM Berskala Mikro Satgas Gotong Royong Terpadu Covid-19 Desa Tangguh Dewata Desa Suwat

  • 11 Februari 2021 00:00 WITA

Gianyar, BaliBanknews -
Menindak lanjutan lnstruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus Covid-19 kesepakatan bersama tahun 2021.

Untuk itu  terkait untuk menyatukan sikap dalam penerapan PPKM Berskala Mikro,kamis (11/02/2021) di Desa Adat Suwat.

PPKM Berskala Mikro merupakan penyempurnaan  dari penerapan PPKM ada  sebelumnya. Penerapan PPKM berskala Mikro ini akan melibatkan seluruh unsur yang ada di desa adat dan desa dinas dalam penegakannya.Keterlibatan MDA dan bendesa adat juga diharapkan dapat mengefektifkan penerapan PPKM bersksala mikro.

Berdasarkan kesepakatan bersama seluruh lurah dan perebekel agar bersinergi dengan desa adat untuk mengaktifkan kembali satgas Gotong Royong Berbasis desa adat dan Relawan covid -19 Desa Suwat

Ditambahkannya untuk yang menyelenggarakan upacara agar membatasi masyarakat atau umatnya dalam pelaksanan upacara .cukup pengurus dan pemuput karya. Jika masih ada yang melanggar akan ada hukumnya dan penitia penyelenggara yg brtanggung jawab.dan masyarakat yang mempunyai warung kopi,warung makanan, jualan bakso supaya menutup warungnya lebih awal dari batas waktu yang ditentukan pukul  21.00  wita sdh ditutup agar para pedagang memaklumi himbuan dari pemerintahan.

Perebekel Desa Suwat  Ngk Made Astawa Bersama Babinsa desa suwat sertu A A GD Arjana dan Babinkamtimas Desa Suwat Aipda A A GD Agung.SH., merasa sangat bersyukur karena satgas Gotong Royong dan Relawan covid -19 telah dibentuk sejak awal pandemi covid 19.

Terkait penerapan PPKM Berskala Mikro.Bupati gianyar menerbitkan surat keputusan bupati giabyar tentang penetapan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dlm penanganan covid -19 digyr nomer 627/F-04/HK/2021,serta surat edaran nomer 800 / 316/ BPBD/ 2021.sesuai SK dan SE tersebut seluruh desa/ kelurahan harus menerapkan PPKM berskala mikro mulai 9-22 februari 2021.


TAGS :

Komentar