Paling Tinggi, Modus Investasi Ilegal Berkedok Forex

  • 25 September 2019 05:46 WITA
Ketua Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dr. Tongam Lumban Tobing dalam dalam kegiatan sharing santai media dan OJK Regional 8 Bali Nusra di Sanur, Rabu (25/9).
Denpasar, BaliBanknews - Masyarakat harus selalu waspada dalam berinvestasi. Iming-Iming keuntungan tinggi bukannya dapat untung malah bisa "buntung". Investasi berkedok forek selama 10 tahun terakhir menjadi modus tertinggi kasus investasi bodong. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dr. Tongam Lumban Tobing dalam dalam kegiatan sharing santai media dan OJK Regional 8 Bali Nusra di Sanur, Rabu (25/9) memaparkan bahwa investasi ilegal atau bodong sudah sangat membahayakan. Dari tahun ke tahun entitas investasi ilegal terus meningkat. "Entitas kerugian akibat investasi ilegal di 2017 mencapai 80 entitas, tahun 2018 naik menjadi 108 entitas dan 2019 naik menjadi 249 entitas ilegal," ucapnya. Dikatakannya, perkiraan total kerugian akibat kegiatan investasi ilegal dalam 10 tahun mencapai Rp 88,8 triliun yang masuk ke ranah hukum dan nilai tersebut belum lagi yang belum dilaporkan. Lebih jauh dikatakannya, masih tingginya orang tergiur dengan investasi ilegal karena banyak penawaran dengan suku bunga tinggi, keuntungan besar. "Penyebab utama masyarakat kita mudah tergiur, tingkat literasi masih kurang, karakteristik investasi ilegal memberikan keuntungan tidak wajar, memberikan bonus tanpa resiko dan tentu tidak ada legalitas," ujarnya. Ditambahkannya, tugas wasapada investasi yakni pencegahan dan penanganan. Lakukan tindakan preventif dan meningkatkan strategi dalam penaganan investasi ilegal. "Penipunya lebih pintar sehingga kewaspadaan kita perlu ditingkatkan," pungkasnya. (jhon)

TAGS :

Komentar