BKS LPD di Kabupaten Karangasem Gencar Adakan Pelatihan Peningkatan Kinerja LPD

  • 20 November 2020 00:00 WITA

 


Karangasem, BaliBanknews


Berdasarkan Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) khususnya BAB IX pasal 15 bahwa Prajuru LPD wajib membuat Rencana Kerja (RK)-RAPB setiap tahun. Maka pengurus Badan Kerja Sama (BKS) LPD di Kabupaten Karangasem rutin menggelar pelatihan. Salah satunya BKS LPD Kecamatan Abang yang mengadakan pelatihan kepada Prajuru LPD se-Kecamatan Abang tentang tata cara membuat RK-RAPB bertempat di Kantor LPD Desa Adat Datah pada Jumat (20/11/2020).


Ketua BKS LPD Kecamatan Abang, I Nyoman Putra Ariana menyatakan untuk lebih meningkatkan kinerja LPD ditengah pandemi Covid-19, BKS LPD Kecamatan Abang melaksanakan pelatihan Rencana kerja (RK) serta memotivasi dan juga memberikan semangat kepada para pegawai LPD.


Kata dia, kegiatan ini diikuti 14 LPD yang aktif di Kecamatan Abang. Meskipun saat ini masih dihadapkan pada penyebaran pandemi Covid-19, kegiatan yang berdampak baik pada kinerja LPD perlu tetap dilaksanakan tanpa mengabaikan protokol kesehatan. 

 

"Melalui pelatihan ini para Pemucuk LPD memiliki acuan dan pedoman dalam pengelolaan LPD ke depannya. Serta target yang dibuat dalam RK bisa memotivasi kinerja pegawai LPD untuk meningkatkan kinerja LPD masing-masing," jelas Ariana.


Koordinator LPLPD Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sedana Ariana yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan dukungannya terhadap peningkatan kinerja LPD kendati bekerja di masa pandemi. Program pelatiahan yang  merupakan kegiatan rutin setiap tahun ini tampak berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


"Dimana tahun ini berlangsung di masa pandemi, maka dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Pelatihan kali ini tetap mengedepankan protokol kesehatan. Rencanakan apa yang akan dikerjakan, kerjakan apa yang direncanakan," katanya. [Yes]


TAGS :

Komentar