Bank BPD Bali Sabet Juara 3 Paritrana Award Kategori Perusahaan Besar

  • 12 Agustus 2020 16:00 WITA

Denpasar, BaliBanknews -
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemberian penghargaan ini dilakukan dalam ajang gelaran Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2019.

Dalam ajang pagelaran ini Bank BPD Bali berhasil menyabet juara 3 Paritrana Award kategori Perusahaan Besar.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penganugrahan Paritrana Award kali ini digelar secara daring sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Namun hal ini tidak menyurutkan antusias dari para peserta karena Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah juga turut hadir untuk membuka acara tersebut.

Proses penilaian Paritrana Award tahun 2019 ini telah dimulai semenjak bulan Januari 2020, melalui beberapa tahap mulai dari seleksi di tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi di tingkat pusat, dan diakhiri dengan tahap wawancara.

Diraihnya penghargaan ini menjadi kebanggan bagi Bank BPD Bali. "Ini prestasi yang membanggakan. Karena kita masuk dalam kategori perusahaan besar," ujarnya.

Diraihnya penghargaan ini, dikatakan Sudharma administrasi dan perlindungan tenaga kerja Bank BPD Bali telah optimal serta tetap patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

Dalam penilaian Paritrana Award tahun ini, BPJAMSOSTEK menambahkan beberapa kriteria dan menyesuaikan bobot penilaian yang bertujuan agar penjurian dapat dilakukan dengan lebih tepat dan akurat. 

Untuk kategori Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat empat aspek yang dinilai, yaitu kebijakan, peraturan, kinerja dan wawancara. Sedangkan untuk kategori perusahaan besar dan menengah, aspek kepatuhan, kinerja dan hasil wawancara menjadi hal pokok yang dinilai oleh tim juri. Lalu untuk kategori UKM , hanya ada dua aspek yang dijadikan tolok ukur, yaitu kepatuhan dan kinerja. (jhon/rls)


TAGS :

Komentar