BBPOM Denpasar Temukan Kosmetik TMK Senilai Rp 7,2 Miliar

  • 11 Desember 2018 05:20 WITA

Denpasar, BaliBanknews -

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam rilisnya terkait pengawasan kosmetik ilegal di beberapa sarana (pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional, importir, distributor, toko kosmetik, klinik kecantikan).

Dari 68 sarana yang diawasi, 35 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari Oktober sampai Desember 2018 nilai temuannya mencapai Rp 7,2 miliar. "Nilai ini mengalami peningkatan 3 kali lipat dari hasil tahap I yang hanya Rp 2,1 miliar," ucap Kepala BBPOM di Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt., didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM di Denpasar I Wayan Eka Ratnata.

Produk yang ditemukan 61,73 persen merupakan produk lokal dan 38,27 persen produk impor. Produk diimpor lebih banyak berasal dari Korea seperti masker untuk perawatan kulit, eyeshadow serta lipstik.

Kabupaten Badung terbanyak ditemukan sarana TMK. Ada 28 sarana, 15 diantaranya merupakan sarana TMK. Dikatakannya, kosmetik yang ditemukan ada beberapa jenis yaitu mengandung BB (bahan berbahaya), kosmetika tanpa ijin edar, kosmetika NIE (nomor ijin edar) fiktif, dan kosmetika kadaluarsa. Bahan yang berbahaya dalam kosmetik adalah hidroquinon, merkuri, retinoat.

"Kamu belum menemukan importir yang mengedarkan produk TMK di Bali. Karena di Bali sistem pembelian yang dilakukan adalah sistem beli putus," ucapnya. (jhon)


TAGS :

Komentar